MANDAU - Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu berat 2 gram diwilayah hukum kecamatan Mandau kembali diungkap Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dan dua tersangka tersebut berstatus Bandar atau penjual Sabu.
Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib dan tempat kejadian dua TKP Ditepi jalan dijalan karet Kel Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan Rumah dijalan anggur merah gg. Kemiri Kel Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Barang bukti yang disita 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2 gram, 2 unit HP.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando bersama Kasi Humas Polres Bengkalis memberikan keterangan tertulis pada hari Selasa.(25/01)." Berawal informasi masyarakat pada hari Jumat.(21/01) akan terjadi transaksi narkoba di kelurahan Air jamban dan tim Ops Sat Narkoba sekitar pukul 20.00 melihat tersangka NK ditepi jalan. Tim lansung menangkap target dan lakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik sabu. NK mengakui sabu dari Thio Siburian dan tim langsung menuju ke TKP kedua, " ungkap Kasat Narkoba.
Satu jam kemudian Tim berhasil menangkap tersangka TRS disebuah rumah dijalan anggur merah gg. Kemiri Kel/desa. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. "Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit hp merk samsung warna biru." ujarnya.
Kedua tersangka mendapatkannya dari seseorang berinisial A di Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(yulistar)