PINGGIR - Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan berat sabu 1.52 gram di wilayah hukum kecamatan Pinggir. Pada hari Senin.(23/05) pukul 22.00.Wib.
Dengan tersangka Langgeng Lukyto (29) warga Jalan Kenanga Desa pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan Irsan (24) warga Jalan Bathin Moejolelo Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
Barang bukti yang disita, 7 bungkus plastik pack sabu berat 1.52 gram, 2 unit Hp dan Uang Tunai Rp.300.000. Di TKP rumah Jalan Kenanga Desa pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan, " Warga menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba di tempatnya dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba pada tanggal 23/05 pukul 22.00 Wib langsung melakukan lidik dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Langgeng Lukyto di rumahnya dan tersangka Irsan, " kata Toni Armando rilis diterima Indonesia satu.co.id. Jumat.(27/05).
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.52 gram , 1 unit Hp merk Redmi warna putih, 1 unit Hp merk Vivo warna biru dan Uang Tunai Rp.300.000. (disita dari tersangka Langgeng Lukyto yang bersama dikuasai dengan tersangka Irsan).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dari tersangka Langgeng Lukytodan tersangka Irsan mengakui sabu yang disita dimana mendapatkannya dari B (Dpo).
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(yulistar)