Guru Ngaji di Siak kecil Lakukan Pelecehan Terhadap Anak, Orang Tua Lapor Polisi

    Guru Ngaji di Siak kecil Lakukan Pelecehan Terhadap Anak, Orang Tua Lapor Polisi
    Orang tua korban pelecehan seksual oleh ustadz guru ngaji pada saat memberikan keterangan pers

    BENGKALIS - Telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Siak Kecil. Korban merupakan sejumlah anak  yang masih dibawah umur (11-12 tahun). Dan saat ini pelaku sudah diproses pihak Polres Bengkalis dan ditahan  inisial P. 

    Hal ini terungkap setelah tiga orang tua korban menemui sejumlah media di Bengkalis, inisial S (42), D (36), dan A (45), mereka sampaikan bahwa, pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya usai mengajar ngaji terhadap muridnya sambil menunggu sholat isyak. 

    "Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya oleh ustadz tersebut, "kata D mewakili sejumlah orang tua korban, Senin (17/01/22) pagi. 

    Sebelumnya anak tersebut mengadu ke orang tuanya atas perbuatan guru ngaji pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, Orang tua korban sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada tanggal 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres tanggal 29 Desember 2021.

    "Kemudian kami sebagai orang tua bersama anak kami (Korban) diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru,  dan kami berangkat pada tanggal 03 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak Kepolisian, "tambah dia. 

    Memang, setelah pelaku ditangkap pihak Kepolisian pada hari Rabu (05/01/22), satu hari kemudian ada sejumlah pihak-pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku. 

    "Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah hancurkan masa depan anak kami, "ungkap orang tua korban.(yulistar)

    Siak kecil
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Tuntut Ibu Kandung dan Pacar 20 tahun...

    Artikel Berikutnya

    Naik Status Tersangka Kades Kembung Luar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami